KOMPAS.TV - Wali Kota Jakarta Timur mencabut banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan warga terkait polemik lapangan padel di wilayah Pulomas, Jakarta Timur.
PTUN Jakarta memutuskan izin lapangan padel di kompleks perumahan Pulomas tidak sah.
Wali Kota Jakarta Timur beralasan, langkah cabut banding diambil karena Wali Kota tidak tepat mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seharusnya PBG merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah.
Pemkot Jaktim nantinya akan tetap mengawal mediasi yang akan dilakukan kepada warga terkait izin lapangan padel yang berada di area pemukiman.
Sebelumnya, perwakilan warga dari Pulomas, Jakarta Timur, dan warga dari kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang terdampak akibat kebisingan padel sudah melapor karena terganggu dari aktivitas padel.
Salah satu warga di Pulomas menjelaskan bahwa kegiatan padel yang berdekatan dengan pemukiman, serta kendaraan yang diparkir secara sembarangan, membuat warga resah.
#padel #lapanganpadel #kisruhpadel
Baca Juga Pertama Kali! Azan Berkumandang di Old Trafford Kandang MU di https://www.kompas.tv/internasional/653001/pertama-kali-azan-berkumandang-di-old-trafford-kandang-mu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653002/wali-kota-jaktim-cabut-banding-putusan-ptun-soal-kisruh-izin-lapangan-padel-indonesia-update